Berkas Perkara P21, Mahasiswa Pembawa 3 Kg Ganja di Mataram Diserahkan Ke Kejari Mataram

    Berkas Perkara P21, Mahasiswa Pembawa 3 Kg Ganja di Mataram Diserahkan Ke Kejari Mataram
    Sat Resnakoba Polresta Mataram saat menyerahkan Tersangka dan BB di Kejari Mataram, Selasa (21/05/2024).

    Mataram NTB - Berkas perkara Narkotika yang menjerat Mahasiswa salah satu Perguruan tinggi di Kota Mataram (NKS) asal Pulau Sumbawa yang ditangkap Satresnakoba Polresta Mataram pada bulan Maret 2024 dengan Barang Bukti (BB) 3 Kilogram Ganja kini dinyatakan Lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. 

    Pernyataan lengkap berkas Perkara tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan Kajari Mataram Nomor : B-1385E / N. 2.10 / Enz. 1 / 05 / 2024, tertanggal 08 Mei 2024 perihal berkas perkara atas nama tersangka NKS dinyatakan sudah lengkap (P21). 

    Hal ini disampaikan Kasat Resnakoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., kepada media ini, Selasa (21/02024) 

    “Memang benar Berkas perkara LP / A / 22 / III / 2024 tertanggal 19 Maret 2024 dengan tersangka berinisial NKS, Mahasiswa, asal Pulau Sumbawa yang ditangkap karena menguasai Ganja dengan berat Kurang lebih 3 Kilogram. Saat itu di tangkap di salah satu Kos-kosan di Kota Mataram sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Mataram, sehingga tersangka NKS dan BB kita limpahkan ke Kejari Mataram hari ini, “ucap Kasat Resnakoba Polresta Mataram. 

    Terungkapnya Kasus yang melibatkan Tersangka Mahasiswa tersebut berawal dari informasi yang diterima Beacukai Mataram yang kemudian berkoordinasi dengan Satresnakoba Polresta Mataram untuk dilakukan penyelidikan. 

    Dari hasil penyelidikan saat itu diketahui yang bersangkutan sebagai pemilik dan penerima 2 (dua) buah paket yang berisikan Narkotika jenis Ganja. NKS mengaku memesan barang tersebut dari rekannya yang dikenal saat sama-sama mendaki Gunung Rinjani. 

    “Saat itu pesanan NKS ini dikirim melalui Jasa ekspedisi. Pesanan yang dilakukan oleh tersangka saat itu 2 kali dengan waktu pesan yang berbeda namun barang sampai di hari yang sama di Kos-kosan tersebut, ‘jelas Ngurah sapaan Akrab Kasat Resnakoba Polresta Mataram. 

    Kini proses penyidikan telah rampung diselesaikan dan berkas perkaranya sudah dinyatakan Lengkap (P21) oleh pihak Kejari Mataram. 

    “Jadi hari ini tersangks NKS dan BB sudah kami serahkan ke Kejari Mataram, “pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Dua Berkas Perkara Narkotika Dinyatakan...

    Artikel Berikutnya

    Aksi Spontas Kasat Lantas Beserta Personil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami